“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” kata Dodi Juanda lagi.
Ketentuan larangan politik uang pada Pemilihan Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk.
“Seperti mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan. Termasuk mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” kata dia. (ujang nandar)
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM — Calon Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 3 Ilham Habibie ditemani calon bupati…
RADARPANGANDARAN.COM— Bobotoh menantikan laga seru Persib vs Persebaya dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 di pekan…
RADARPANGANDARAN.COM — Calon Wakil Gubernur Jawa Barat nomor urut 3 Ilham Habibie serap keluhan petani…
RADAR PANGANDARAN.COM – Bek legendaris Paolo Maldini mengakui merasakan emosi yang sangat kuat sebagai seorang…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Mari ketahui update rangking FIFA Timnas Indonesia setelah takluk dari China di…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Eliano Reijnders tak terlihat di Timnas Indonesia saat melawan China di Stadion…
This website uses cookies.