“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” kata Dodi Juanda lagi.
Ketentuan larangan politik uang pada Pemilihan Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk.
“Seperti mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan. Termasuk mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” kata dia. (ujang nandar)
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM - Jika kamu mencari tempat makan pizza dengan cita rasa autentik di Pangandaran, Brillo…
RADARPANGANDARAN.COM - Dalam kehidupan sehari-hari, kita sering mendengar istilah “sifat toxic” yang identik dengan sesuatu…
RADARPANGANDARAN.COM - Ngopi bukan lagi sekadar minum minuman berkafein. Bagi banyak orang, kopi sudah menjadi…
RADARPANGANDARAN.COM - Banyak orang menganggap IQ tinggi hanya tentang kemampuan berpikir cepat atau memecahkan soal…
RADARPANGANDARAN.COM- Curug Bojong merupakan destinasi wisata yang berlokasi di Desa Sukahurip, Pangandaran, dengan menghadirkan pesona…
RADARPANGANDARAN.COM- Bendungan Matras di Pangandaran hadir sebagai destinasi wisata alam yang sederhana namun memikat. Wisatawan…
This website uses cookies.