“Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat 1,” kata Dodi Juanda lagi.
Ketentuan larangan politik uang pada Pemilihan Pasal 73 ayat (4) UU Nomor 10 Tahun 2016, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk.
“Seperti mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan. Termasuk mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” kata dia. (ujang nandar)
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM - Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia kini semakin populer digunakan untuk mengubah foto biasa…
RADARPANGANDARAN.COM - United MX-1200 Li merupakan motor listrik United terbaru dengan baterai lithium 72V dan…
RADARPANGANDARAN.COM - Electric water pump EV dan katup pendingin EV menjadi inti thermal management EV modern.…
RADARPANGANDARAN.COM - Xiaomi SU7 Ultra menjadi perhatian karena ketahanan banjir dan build quality sasis mobil…
RADARPANGANDARAN.COM - Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia kini banyak digunakan untuk menciptakan tampilan visual yang…
RADARPANGANDARAN.COM - Harga iPhone 16 dan iPhone 16 Pro Max resmi turun, membuat iPhone 16…
This website uses cookies.