Cek Aturan Lengkap Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Media Sosial

RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Aturan ini mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari PP TUNAS terkait perlindungan anak di ruang digital.

Melalui aturan itu, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang berisiko tinggi.

Penerapan kebijakan dimulai secara bertahap pada sejumlah platform populer. Di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Pemerintah menilai ancaman di ruang digital terhadap anak semakin meningkat. Risiko tersebut meliputi konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan internet.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan pemerintah mengambil langkah tersebut demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia.

Dia mengakui kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Namun pemerintah menilai langkah tegas perlu diambil demi keamanan anak di dunia digital.

Menurutnya, negara tidak bisa membiarkan ancaman digital terus berkembang tanpa pengawasan yang kuat.

Pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua.

Platform digital yang mengelola layanan media sosial juga wajib ikut menjaga keamanan pengguna anak.

Meutya Hafid menekankan bahwa perkembangan teknologi seharusnya memberi manfaat bagi manusia, bukan justru merampas masa kecil anak-anak.