Nasional

Cek Aturan Lengkap Anak Usia di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun Media Sosial

RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah resmi melarang anak di bawah 16 tahun memiliki akun media sosial. Aturan ini mulai diterapkan secara bertahap pada 28 Maret 2026.

Kebijakan tersebut dikeluarkan Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari PP TUNAS terkait perlindungan anak di ruang digital.

Melalui aturan itu, anak di bawah usia 16 tahun tidak diperbolehkan memiliki akun pada platform digital yang berisiko tinggi.

Penerapan kebijakan dimulai secara bertahap pada sejumlah platform populer. Di antaranya YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Pemerintah menilai ancaman di ruang digital terhadap anak semakin meningkat. Risiko tersebut meliputi konten pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan internet.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan pemerintah mengambil langkah tersebut demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia.

Dia mengakui kebijakan ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan pada tahap awal. Namun pemerintah menilai langkah tegas perlu diambil demi keamanan anak di dunia digital.

Menurutnya, negara tidak bisa membiarkan ancaman digital terus berkembang tanpa pengawasan yang kuat.

Pemerintah juga menegaskan bahwa perlindungan anak di ruang digital tidak hanya menjadi tanggung jawab orang tua.

Platform digital yang mengelola layanan media sosial juga wajib ikut menjaga keamanan pengguna anak.

Meutya Hafid menekankan bahwa perkembangan teknologi seharusnya memberi manfaat bagi manusia, bukan justru merampas masa kecil anak-anak.

Page: 1 2

Ruslan

Recent Posts

Live Persebaya Kontra Borneo FC Malam Ini

RADARPANGANDARAN.COM - Live Persebaya malam ini pada laga melawan Borneo FC tersedia di saluran TV.…

2 menit ago

Pemerintah Targetkan 120 Juta Motor Listrik Konversi, Kementerian ESDM Percepat Transisi Energi Nasional

RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Indonesia menargetkan konversi sekitar 120 juta sepeda motor berbahan bakar fosil menjadi…

1 jam ago

Harga Mobil Listrik Polytron Terbaru Maret 2026, Intip Spesifikasi dan Performa

RADARPANGANDARAN.COM – Harga mobil listrik Polytron pada Maret 2026 menarik perhatian pasar otomotif nasional. Merek…

2 jam ago

Hari Ini Ada 3 Laga Super League yang Berlangsung, Salah Satunya Malut United vs PSM Makassar

RADARPANGANDARAN.COM - Pada hari ini, Sabtu 7 Maret 2026 bakal ada 3 laga Super League…

3 jam ago

Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp222.000 dari Aplikasi Penghasil Uang 2026, Begini Langkah Mudahnya

RADARPANGANDARAN.COM - Peluang mendapatkan saldo DANA gratis Rp222.000 bisa dicoba melalui aplikasi penghasil uang yang…

3 jam ago

Bank bjb Hadirkan Promo Spesial Semarang Mountain Race 2026 untuk Pecinta Trail Run

RADARPANGANDARAN.COM – Bank bjb menghadirkan promo spesial bagi pecinta olahraga lari melalui event Semarang Mountain…

3 jam ago

This website uses cookies.