BLT ini adalah upaya pemerintah untuk membantu masyarakat yang membutuhkan, terutama lansia dan difabel.
Penyaluran bantuan ini dilakukan secara bertahap setiap 3 bulan sekali, baik melalui transfer bank maupun Kantor Pos.
Masyarakat dapat mengecek status penerimaan BLT ini secara online melalui situs resmi Kementerian Sosial menggunakan HP.
Dengan adanya BLT ini, diharapkan dapat meringankan beban ekonomi masyarakat yang terdampak pandemi dan kondisi ekonomi yang belum stabil.
Itulah informasi lengkap mengenai pemilik NIK KTP berciri yang berhak mendapatkan BLT Rp 600 ribu 4 kali dan cara cek penerimaannya.
Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengetahui hak Anda sebagai penerima bantuan.