Home Nasional Daftar Pinjaman Online Legal dan Ilegal Edukasi dan Kewaspadaan bagi Masyarakat

Daftar Pinjaman Online Legal dan Ilegal Edukasi dan Kewaspadaan bagi Masyarakat

Edukasi dan Kewaspadaan bagi Masyarakat
Edukasi dan Kewaspadaan bagi Masyarakat

RADAR PANGANDARAN.COM – Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau (pinjol) di Indonesia terus bertambah.

Hingga Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 98 yang terdaftar dan berizin.

Kehadiran pinjol menawarkan solusi cepat bagi masyarakat yang membutuhkan, namun tidak semua pinjol yang beroperasi memiliki izin resmi.

Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenal daftar legal dan ilegal agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.

Pentingnya Mengetahui Legal dan Ilegal
OJK merilis kurang dari 100 yang telah memenuhi syarat dan terdaftar.

Namun, banyak aplikasi atau pinjol ilegal yang menawarkan solusi serupa namun tidak memiliki izin resmi.

Meskipun Satgas Waspada Investasi telah melakukan penindakan, banyak pinjol ilegal yang kembali beroperasi dengan nama-nama berbeda.

Daftar Legal 2024

Berikut ini adalah daftar pinjaman online yang terdaftar dan berizin oleh OJK hingga Agustus 2024:

Danamas (https://p2p.danamas.co.id)