RADAR PANGANDARAN.COM – Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus bertambah.
Hingga Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 98 perusahaan yang terdaftar dan berizin.
Kehadiran pinjol menawarkan solusi dana cepat bagi masyarakat yang membutuhkan, namun tidak semua pinjol yang beroperasi memiliki izin resmi.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenal daftar pinjaman online legal dan ilegal agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
Pentingnya Mengetahui Pinjaman Online Legal dan Ilegal
OJK merilis kurang dari 100 perusahaan pinjaman online yang telah memenuhi syarat dan terdaftar.
Namun, banyak aplikasi atau perusahaan pinjol ilegal yang menawarkan solusi serupa namun tidak memiliki izin resmi.
Meskipun Satgas Waspada Investasi telah melakukan penindakan, banyak pinjol ilegal yang kembali beroperasi dengan nama-nama berbeda.
Daftar Pinjaman Online Legal 2024
Berikut ini adalah daftar pinjaman online yang terdaftar dan berizin oleh OJK hingga Agustus 2024:
Danamas (https://p2p.danamas.co.id)
RADARPANGANDARAN.COM - Soto Betawi memang selalu punya tempat di hati para pecinta kuliner Nusantara. Namun,…
RADARPANGANDARAN.COM - Zaman sekarang, semakin sulit menemukan makanan khas Jawa yang dimasak dengan cara tradisional.…
RADARPANGANDARAN.COM - Apakah Anda pecinta bakcang? Jika iya, Anda wajib mengunjungi Pabrik Bakcang di Jakarta.…
RADARPANGANDARAN.COM - Setiap tahunnya, pabrikan HP berlomba-lomba menghadirkan inovasi untuk menarik perhatian pengguna. Tidak terkecuali…
RADARPANGANDARAN.COM - Xiaomi kembali menghadirkan inovasi terbaru melalui seri Xiaomi 15 Pro, yang resmi dirilis…
RADARPANGANDARAN.COM - Jika Anda mencari smartphone dengan spesifikasi flagship yang bisa diandalkan untuk berbagai kebutuhan,…
This website uses cookies.