RADAR PANGANDARAN.COM – Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus bertambah.
Hingga Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 98 perusahaan yang terdaftar dan berizin.
Kehadiran pinjol menawarkan solusi dana cepat bagi masyarakat yang membutuhkan, namun tidak semua pinjol yang beroperasi memiliki izin resmi.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenal daftar pinjaman online legal dan ilegal agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
Pentingnya Mengetahui Pinjaman Online Legal dan Ilegal
OJK merilis kurang dari 100 perusahaan pinjaman online yang telah memenuhi syarat dan terdaftar.
Namun, banyak aplikasi atau perusahaan pinjol ilegal yang menawarkan solusi serupa namun tidak memiliki izin resmi.
Meskipun Satgas Waspada Investasi telah melakukan penindakan, banyak pinjol ilegal yang kembali beroperasi dengan nama-nama berbeda.
Daftar Pinjaman Online Legal 2024
Berikut ini adalah daftar pinjaman online yang terdaftar dan berizin oleh OJK hingga Agustus 2024:
Danamas (https://p2p.danamas.co.id)
RADAR PANGANDARAN.COM - Yamaha Gear Facelift menawarkan desain ala Maxi yang lebih fungsional dan modern.…
RADAR PANGANDARAN.COM - Salah satu skutik Yamaha terbaru yang mencuri perhatian adalah Yamaha Grande 125.…
RADAR PANGANDARAN.COM - Yamaha kembali meluncurkan motor skutik terbaru yang siap meramaikan pasar otomotif Indonesia,…
RADAR PANGANDARAN.COM – AC Milan kini menghadapi tekanan untuk fokus pada pemain-pemain yang dibina di…
RADARPANGANDARAN.COM — Pasangan Calon Gubernur Jawa Barat Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie targetkan kemenangan telak di basis…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Terdapat 4 pemain Timnas Indonesia yang tak tergantikan saat lawan Bahrain dan…
This website uses cookies.