RADAR PANGANDARAN.COM – Dalam beberapa tahun terakhir, jumlah perusahaan fintech peer-to-peer lending (P2P lending) atau pinjaman online (pinjol) di Indonesia terus bertambah.
Hingga Agustus 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat ada 98 perusahaan yang terdaftar dan berizin.
Kehadiran pinjol menawarkan solusi dana cepat bagi masyarakat yang membutuhkan, namun tidak semua pinjol yang beroperasi memiliki izin resmi.
Oleh karena itu, penting bagi kita untuk mengenal daftar pinjaman online legal dan ilegal agar terhindar dari risiko yang tidak diinginkan.
Pentingnya Mengetahui Pinjaman Online Legal dan Ilegal
OJK merilis kurang dari 100 perusahaan pinjaman online yang telah memenuhi syarat dan terdaftar.
Namun, banyak aplikasi atau perusahaan pinjol ilegal yang menawarkan solusi serupa namun tidak memiliki izin resmi.
Meskipun Satgas Waspada Investasi telah melakukan penindakan, banyak pinjol ilegal yang kembali beroperasi dengan nama-nama berbeda.
Daftar Pinjaman Online Legal 2024
Berikut ini adalah daftar pinjaman online yang terdaftar dan berizin oleh OJK hingga Agustus 2024:
Danamas (https://p2p.danamas.co.id)
RADARPANGANDARAN.COM - Baru buka saja, rumah makan Padang di Depok ini sudah bikin heboh. Tempat…
RADARPANGANDARAN.COM - Saat Anda mencari kuliner unik di Balikpapan, salah satu Rekomendasi Kuliner Balikpapan yang…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa yang tak kenal dengan camilan sederhana tapi menggoda ini? Udang bakwan 5…
RADARPANGANDARAN.COM - Ada kabar seru buat kamu pecinta pedas dan kuliner murah meriah. Di Pasar…
RADARPANGANDARAN.COM - Belakangan ini, Bolu Susu Lembang jadi pembicaraan banyak orang. Tak hanya karena rasanya…
RADARPANGANDARAN.COM - Cirawang Simisdaseum, nama yang belakangan ini banyak dibicarakan di Cianjur, kini telah hadir…
This website uses cookies.