RADAR PANGANDARAN.COM – Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, pemerintah telah memberikan bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) sejak tahun 2007.
Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin yang telah ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mendapatkan bantuan sosial dengan nominal tertentu.
Salah satu komponen yang mendapatkan bantuan ini adalah ibu hamil.
Nominal Bantuan PKH untuk Ibu Hamil
Ibu hamil yang tergolong sebagai keluarga miskin berhak mendapatkan bantuan PKH sebesar Rp3 juta per tahun.
Bantuan ini diberikan untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan ibu dan bayi yang akan dilahirkan.
Sejak tahun 2019, bantuan PKH dibagi menjadi dua jenis, yaitu bantuan tetap dan bantuan komponen.
Bantuan komponen ini mencakup berbagai kategori penerima, termasuk ibu hamil.
Syarat untuk Mendapatkan Bantuan PKH bagi Ibu Hamil
Untuk mendapatkan bansos PKH, ibu hamil harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).
Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online, sehingga memudahkan calon penerima dalam mengajukan permohonan bantuan.