RADARPANGANDARAN.COM – Daftar UMP 2026 Indonesia menampilkan UMP 2026 Indonesia terbaru, termasuk UMP tertinggi Jakarta dan aturan Upah Minimum Provinsi resmi.
Penetapan UMP 2026 dilakukan pemerintah provinsi melalui Surat Keputusan Gubernur masing-masing daerah.
UMP menjadi standar upah terendah yang wajib dipatuhi pemberi kerja di setiap provinsi.
Sebanyak 36 provinsi telah menetapkan UMP 2026 secara resmi hingga akhir tahun ini.
Masih ada dua provinsi belum menetapkan UMP 2026, yaitu Aceh dan Papua Pegunungan.
Dasar penetapan UMP 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang pengupahan.
Aturan tersebut mengatur formula kenaikan upah berdasarkan ekonomi dan inflasi nasional.
Hasilnya, hampir seluruh provinsi mengalami kenaikan dibandingkan UMP tahun sebelumnya.
UMP tertinggi Jakarta kembali memimpin dalam Daftar UMP 2026 secara nasional.
Pemerintah DKI Jakarta menetapkan UMP 2026 sebesar Rp5.729.876.
Nilai tersebut naik Rp333 ribu atau sekitar 6,17 persen dari tahun sebelumnya.
Kenaikan ini mencerminkan biaya hidup tinggi dan aktivitas ekonomi besar di Jakarta.
Posisi kedua ditempati Papua Selatan dengan UMP 2026 sebesar Rp4.508.850.
Provinsi Papua berada di urutan berikutnya dengan UMP 2026 Rp4.436.283.
Papua Tengah juga mencatat UMP tinggi sebesar Rp4.295.848.
Bangka Belitung masuk lima besar dengan UMP 2026 Rp4.035.000.
Sulawesi Utara mencatat UMP 2026 sebesar Rp4.002.630.
Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan sama-sama mendekati angka Rp3,9 juta.
Kepulauan Riau dan Papua Barat melengkapi sepuluh besar UMP 2026 Indonesia.







