Dalih Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya Belum Dibayar, Anggaran Jadi Alasan Utama

RADARPANGANDARAN.COM – Gaji PPPK Paruh Waktu di Kota Tasikmalaya belum dibayar kembali mencuat di awal 2026.

Kondisi ini membuat sebagian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja harus menahan beban ekonomi meski sudah aktif bekerja.

Kabar pencairan gaji ASN dan guru di awal tahun memang terdengar menggembirakan. Namun situasi tersebut belum dirasakan seluruh aparatur pemerintah.

Di Kota Tasikmalaya, PPPK Paruh Waktu justru masih menunggu kepastian. Hingga pekan kedua Januari, gaji mereka belum masuk rekening.

Sejumlah pegawai mengaku sudah kembali bekerja sejak awal tahun. Aktivitas pelayanan publik berjalan seperti biasa tanpa jeda.

Dikutip dari Radartasik.id, seorang PPPK Paruh Waktu menyebut keterlambatan ini bukan hal baru. Kondisi serupa kerap terulang setiap awal tahun anggaran.

Dia menyampaikan gaji masih berstatus proses. Informasi tersebut ia terima dari internal instansi tempatnya bekerja.

Pegawai tersebut menilai awal tahun selalu menjadi masa rawan keterlambatan. Proses administrasi anggaran kerap menjadi hambatan utama.

Pada periode sebelumnya, sistem pembayaran memang berbeda. Gaji dibayarkan setelah pekerjaan berjalan dan administrasi rampung.

Skema lama membuat pegawai harus bekerja lebih dulu. Gaji biasanya baru cair di bulan berikutnya.

Namun status kini sudah berubah. PPPK Paruh Waktu telah menyandang status ASN melalui skema perjanjian kerja.

Perubahan status ini memunculkan harapan baru. Pegawai berharap sistem penggajian menjadi lebih tertib dan tepat waktu.

Dia mengatakan gaji ASN seharusnya cair di awal bulan. Skema tersebut sudah berlaku bagi PNS dan PPPK penuh waktu.