6. Memiliki Kompetensi yang Dibuktikan dengan Sertifikasi
Untuk jabatan tertentu, pelamar harus memiliki sertifikasi keahlian yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.
7. Sehat Jasmani dan Rohani
Pelamar harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
8. Bersedia Ditempatkan di Seluruh Indonesia
Nah, sebagai catatan, pelamar harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh instansi pemerintah.
Dengan demikian, Kemenag memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara Indonesia, termasuk tenaga honorer, untuk bergabung menjadi bagian dari ASN.
Kepada masyarakat untuk tidak melewatkan kesempatan ini dan pastikan memenuhi semua persyaratan yang telah ditetapkan.
RADARPANGANDARAN.COM — Persebaya akan bertandang ke markas Persib Bandung di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten…
RADAR PANGANDARAN.COM - Honda kembali meramaikan pasar otomotif dengan peluncuran skutik premium terbaru, All New…
RADARPANGANDARAN.COM — Pasangan Ahmad Syaikhu-Ilham Habibie (Pasangan ASIH) mendapatkan dukungan dari Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia…
RADAR PANGANDARAN.COM - Pasar skutik di Indonesia semakin kompetitìf, terutama dengan kemunculan produk-produk baru yang…
RADAR PANGANDARAN.COM - Yamaha kembali meluncurkan produk terbarunya dengan menghadirkan Yamaha Freego 125 facelift. Skutik…
RADARPANGANDARAN.COM— Persib termasuk tim yang memiliki kedalaman skuad yang luar biasa. Pemain inti dan pelapis…
This website uses cookies.