RADARPANGANDARAN.COM – Sosialisasi aturan jam malam bagi pelajar dilakukan secara serentak oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.
Kegiatan ini digelar pada Minggu 1 Juni 2025 di 13 Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah Jabar. Pelaksanaannya mencakup 27 kabupaten dan kota di Jawa Barat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut perintah Gubernur Jabar Dedi Mulyadi. Perintah itu melalui Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 51/PA.03/Disdik.
Aturan jam malam bagi pelajar mengatur pembatasan aktivitas luar rumah bagi pelajar mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Sosialisasi dilakukan langsung jajaran pimpinan Disdik Jabar. Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Purwanto. Sekretaris Disdik Jabar Deden Saepul Hidayat. Para kepala cabang dinas turut turun ke lapangan.
Tim pengawas terdiri dari berbagai unsur. Mulai dari Satpol PP. TNI. Polri. Hingga pejabat pendidikan daerah. Kegiatan ini juga didukung MKKS, FKKS, satgas pelajar, camat, kepala desa dan dewan pendidikan.
Beberapa daerah bahkan mendapatkan dukungan langsung dari kepala daerah. Titik razia pelajar dipusatkan di tempat-tempat umum yang biasa menjadi tempat berkumpulnya para pelajar.
Purwanto menyampaikan sistem pendukung masih perlu diperkuat. Dia menilai perlu adanya upaya bersama dalam mengawasi dan membina pelaksanaan aturan ini.
Penerapan jam malam pelajar bertujuan membentuk karakter generasi muda Jabar yang sesuai dengan nilai-nilai Panca Waluya.
Karakter yang dimaksud adalah cageur (sehat), bageur (baik), bener (benar), pinter (cerdas) dan singer (terampil).