oleh

Disdik Jabar Gencarkan Sosialisasi Jam Malam Bagi Pelajar, Ini Titik Razia Pelajar

Aturan ini menekankan pentingnya lingkungan yang kondusif untuk pembentukan karakter dan kedisiplinan anak-anak dan remaja.

Para pelajar diimbau untuk tidak melakukan kegiatan di luar rumah setelah pukul 21.00 WIB.

Meski begitu, ada beberapa pengecualian. Pelajar tetap diperbolehkan keluar rumah untuk kegiatan resmi dari sekolah atau lembaga pendidikan.

Kegiatan keagamaan dan sosial di lingkungan tempat tinggal juga diperbolehkan. Asalkan diketahui orang tua atau wali.

Situasi darurat, bencana, atau kondisi khusus lainnya juga termasuk dalam pengecualian. Yang terpenting, kegiatan tersebut berada dalam pengawasan orang tua atau wali.

Purwanto menjelaskan peserta didik yang dimaksud mencakup semua siswa dari jenjang pendidikan dasar, menengah, hingga pendidikan khusus.

Mereka merupakan individu yang tengah mengembangkan potensi melalui proses pembelajaran formal.

Pembatasan jam malam pelajar ini merupakan bagian dari upaya menciptakan lingkungan belajar yang aman dan mendukung.

Pengawasan pun dilakukan bersama oleh seluruh elemen masyarakat dan pemerintah daerah.

Tanggung jawab pelaksanaan dibagi sesuai kewenangan. Bupati dan wali kota bertugas di tingkat dasar dan masyarakat.

Sementara itu, Disdik Jabar mengoordinasikan pelaksanaan di tingkat menengah dan khusus.

Disdik Jabar juga akan menjalin kerja sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Barat.

Kerja sama ini dimaksudkan untuk memastikan pembinaan dan pengawasan berjalan efektif dan terpadu di seluruh wilayah.