by

Diskon Tarif Listrik 50 Persen Kembali Berlaku, Ini Syarat dan Cara Dapatkannya

RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah kembali menggulirkan program stimulus ekonomi 2025. Salah satu bentuknya adalah diskon tarif listrik 50 persen.

Program diskon listrik 50 persen berlaku untuk tagihan listrik dua bulan. Juni dan Juli 2025. Pemerintah menargetkan 79,3 juta rumah tangga sebagai penerima manfaat.

Program diskon tarif listrik 50 persen menyasar pelanggan dengan daya listrik di bawah 1.300 VA. Artinya, kelompok pelanggan ini hanya perlu membayar setengah dari tagihan normal.

Umpama saja. Tagihan listrik di bulan Juni sebesar Rp 310.000. Maka pada bulan Juli pelanggan cukup membayar Rp 155.000.

Kebijakan ini mirip dengan program serupa yang berlaku di awal tahun ini. Bedanya, kali ini cakupannya lebih terbatas.

Di awal 2025, diskon listrik diberikan untuk pelanggan hingga daya 2.200 VA. Sekarang hanya berlaku untuk pelanggan lebih rendah. Yakni daya 1.300 VA ke bawah.

Diskon Berlaku Otomatis

Berkaca pada program yang sama bulan Januari-Februari 2025, pihak PLN menjamin tidak ada mekanisme rumit dalam pemberian diskon ini. Semua proses dilakukan secara otomatis oleh PLN.

Bagi pelanggan pascabayar, potongan tarif langsung berlaku saat membayar tagihan. Diskon listrik 50 persen akan langsung dipotong dari total tagihan bulan berjalan.

Sementara itu, untuk pelanggan prabayar, diskon tarif listrik didapat saat membeli token. Cukup membayar setengah harga dari biasanya, pelanggan akan menerima jumlah kWh yang sama.

Proses ini berlaku di semua kanal pembelian, baik melalui aplikasi PLN Mobile, ritel maupun agen resmi.