RADARPANGANDARAN.COM – Komisi I DPRD Kota Banjar menyoroti nasib 17 guru honorer prajabatan dan dalam jabatan yang akan diakomodir sesuai ketentuan berlaku.
Seperti dilansir melalui Radartasik.id, Ketua Komisi I DPRD Kota Banjar H Annur menegaskan proses pengangkatan harus mengikuti regulasi pemerintah pusat.
“Tentu, kita harus taat aturan dari atas, yakni undang-undang dan permen (peraturan menteri) yang berlaku,” ucapnya Selasa (5/5/2026).
DPRD bersama Pemerintah Kota Banjar berupaya mendorong pemerintah pusat untuk mencabut moratorium tenaga honorer khususnya bagi guru.
Langkah tersebut dinilai penting agar peluang pengangkatan tenaga pendidik semakin terbuka.
Selain itu, DPRD juga berencana melakukan konsultasi dengan DPR RI dan Kementerian Dalam Negeri terkait persoalan tersebut.
Kewenangan kebijakan berada di pemerintah pusat sehingga daerah hanya dapat mengusulkan solusi terbaik.
“Kami mendorong pemerintah pusat agar mencabut moratorium. DPRD Kota Banjar akan Konsul ke DPR RI dan Kementrian,” terangnya.
Dorongan Pengangkatan dan Kesejahteraan Guru
Menurut Annur, profesi guru memiliki peran vital dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Ia menilai pemerintah harus hadir untuk memastikan kesejahteraan tenaga pendidik terpenuhi.
Salah satu upaya yang diharapkan adalah pencairan sertifikat pendidik yang selama ini tertahan.
Dengan begitu, para guru dapat merasakan hasil dari pengabdian mereka di dunia pendidikan.
Sebelumnya, Wali Kota Banjar H Sudarsono menyatakan komitmennya untuk mengupayakan pengangkatan 17 guru honorer menjadi PPPK.







