Karena sampai saat ini tak ada legalitas yang sah di dalam UU soal pekerjaan driver ojek online.
Efeknya saat ini pekerjaan driver ojek online perusahaan aplikasi statusnya masih lemah, sehingga dapat diperlakukan secara sewenang-wenang.
Dinilai semakin parah usai pemerintah tak mampu membantu untuk memenuhi rasa keadilan serta kesejahteraan para mitra perusahaan aplikasi.
Jika ada aturan yang melenceng, pemerintah sendiri tidak mampu memberikan sanksi yang sepantasnya.
Respons Operastor dan Netizen
Rosel Lavina, Kepala Urusan Korporat Gojek Indonesia, mengaku kecewa terhadap para mitra yang melakukan aksi demo dan mematikan aplikasi.
Namun begitu, kata dia, Gojek akan tetap menghargai aspirasi dari mereka dan mengajak untuk menjalankan aksi demo dengan tertib dan damai.
“Kami menyerukan kepada para mitra driver untuk tetap tenang dan melanjutkan operasional seperti biasa. Gojek akan memberikan sanksi tegas kepada oknum-oknum yang merugikan pelanggan maupun mitra kami,” ujar Rosel dalam keterangan resminya pada Kamis, 29 Agustus 2024.
Meskipun terdapat aksi demo, kata Rosel Lavina, layanan Gojek akan tetap berjalan seperti biasa dan konsumen masih dapat menggunakan layanan Gojek tanpa hambatan.