“Malah, itu disuruh sama kades yang baru, sok aja tutup katanya,” papar dia.
Keluarga juga menolak keinginan Desa jalanya dilintasi kendaraan engkel dan mini bus angkutan karena khawatir getarannya merusak rumah.
Apalagi lebar dan panjang jalan yang dibangun di lahan miliknya mencapai 22 meter dengan lebar 2,5 meter setengah.
“Siapa yang mau tanggung jawab kalau rumah kakak saya rusak, makanya gak mau mobil besar melintas,” kata dia.
Penjelasan Kepala Desa
Kepala Desa Mandalasari Nurkomara Mahmud menjelaskan bahwa lahan yang dipakai jalan itu memang milik warganya yang memasang tembok tersebut.
Nurkomara Mahmud menjelaskan bahwa lahan yang dipakai untuk jalan, yang kemudian ditutup tembok itu milik warga atau milik yang juga kerabat mantan Kepala Desa Mandalasari sebelumnya.
“Awalnya mamang bukan di sana, karena jalan desa ambalas sementara pindah,” kata Nurkomara Mahmud.
Lahan yang dipakai jalan desa tersebut adalah milik Hasanudin.
Selama ini jalan yang dibangun di atas lahan milik Hasanudin itu disewa Rp 15 juta per tahun.
“Benar ada jalan yang ditutup itu jalan yang dibangun di tanah milik warga. Selama ini sama pemerintah desa yang lama sebelum kadesnya saya, informasinya selalu disewa Rp 15 juta per tahun,” ujarnya.
“Jalan ini menggunakan tanah warga karena jalan desa longsorkan, nah pembangunan jalan desa yang longsor itu, tidak jelas kelanjutannya, sehingga sampai hari ini tidak selesai-selesai,” papar dia.
Kata Nurkomara Mahmud, pihak Desa Mandalasari sudah berupaya bayar uang sewa pada pemilik tanah sebesar Rp 5 juta.
Komentar