oleh

E-BPKB untuk Kendaraan Apa Saja? Ini Cara Cek Keaslian BPKB Elektronik!

RADARPANGANDARAN.COM – Korlantas Polri kini resmi menerapkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor elektronik atau E-BPKB di seluruh Polda di Indonesia.

Kebijakan ini merupakan bagian dari transformasi layanan dokumen kepemilikan kendaraan yang lebih modern dan aman.

Saat ini E-BPKB hanya berlaku untuk kendaraan roda empat baru. Untuk kendaraan bekas atau yang mengalami balik nama alias BBN2? Belum menggunakan sistem baru ini.

Pada laman resmi Korlantas Polri, Kasubdit BPKB Ditregident Korlantas Polri Kombes Pol Sumardji menjelaskan mengenai BPKB elektronik.

E-BPKB dirancang untuk menjamin keabsahan dokumen kepemilikan kendaraan. Teknologi Chip RFID disematkan pada e-BPKB. Itu guna meningkatkan keamanan dan mempermudah proses verifikasi.

Penerbitan E-BPKB tetap mengikuti prosedur yang sama seperti BPKB konvensional. Namun, ada perbedaan di tahap pencetakan.

Proses ini menggunakan instalasi virtual printer versi terbaru yang memungkinkan penyematan data identitas pemilik ke dalam chip RFID.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Tujuannya adalah membangun sistem layanan publik yang lebih transparan, aman dan efisien.

Masyarakat kini bisa dengan mudah memeriksa keaslian E-BPKB. Caranya cukup mengunduh aplikasi E-BPKB Mobile di perangkat Android atau iOS.

Setelah itu, pengguna hanya perlu memindai e-BPKB miliknya, dan sistem akan langsung menampilkan data terkait secara otomatis.

Sosialisasi mengenai E-BPKB telah dilakukan di seluruh Polda se-Indonesia. Pihak kepolisian berharap sistem ini segera diterapkan di seluruh Polres. Agar layanan ini bisa menjangkau lebih banyak masyarakat.