Home Nasional Fiks! Pilkada Akan Diulang Jika Kotak Kosong Menang, Telah Disepakati DPR, KPU...

Fiks! Pilkada Akan Diulang Jika Kotak Kosong Menang, Telah Disepakati DPR, KPU dan Bawaslu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Jika kotak kosong maka pilkada diulang.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Jika kotak kosong maka pilkada diulang. Foto: disway

RADARPANGANDARAN.COM — Keputusan baru soal kotak kosong di 2024 telah diputuskan , KPU dan Bawaslu.

Jadi, jika kotak kosong menang di 2024, maka akan dilaksanakan ulang.

Demikian hasil kesepakatan antara Komisi II RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu jika kotak kosong menang.

“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, Komisi II RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI),” kata Ketua Komisi II RI Ahmad Doli Kurnia dalam Ruang Rapat Komisi II RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024 dini hari dikutip dari disway.id.

Ilustrasi. jika kotak kosong menang di Pilkada 2024, maka akan dilaksanakan pilkada ulang.
Ilustrasi. jika kotak kosong menang di 2024, maka akan dilaksanakan pilkada ulang. Foto:nomorsatukaltim.disway.id

Secara bersama-sama, menurut Ahmad Doli Kurnia, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun jika kotak kosong menang.