Home Nasional Fiks! Pilkada Akan Diulang Jika Kotak Kosong Menang, Telah Disepakati DPR, KPU...

Fiks! Pilkada Akan Diulang Jika Kotak Kosong Menang, Telah Disepakati DPR, KPU dan Bawaslu

Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Jika kotak kosong maka pilkada diulang.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. Jika kotak kosong maka pilkada diulang. Foto: disway

RADARPANGANDARAN.COM — Keputusan baru soal kotak kosong di Pilkada 2024 telah diputuskan DPR, KPU dan Bawaslu.

Jadi, jika kotak kosong menang di Pilkada 2024, maka akan dilaksanakan pilkada ulang.

Demikian hasil kesepakatan antara Komisi II dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu jika kotak kosong menang.

“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, Komisi II , Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik (BAWASLU RI),” kata Ketua Komisi II dalam Ruang Rapat Komisi II , Kompleks Parlemen, Senayan, Pusat, Rabu, 11 September 2024 dini hari dikutip dari disway.id.

Ilustrasi. jika kotak kosong menang di Pilkada 2024, maka akan dilaksanakan pilkada ulang.
Ilustrasi. jika kotak kosong menang di Pilkada 2024, maka akan dilaksanakan pilkada ulang. Foto:nomorsatukaltim.disway.id

Secara bersama-sama, menurut , Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik (DKPP RI) menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025 jika kotak kosong menang.