RADARPANGANDARAN.COM — Keputusan baru soal kotak kosong di Pilkada 2024 telah diputuskan DPR, KPU dan Bawaslu.
Jadi, jika kotak kosong menang di Pilkada 2024, maka akan dilaksanakan pilkada ulang.
Demikian hasil kesepakatan antara Komisi II DPR RI dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Bawaslu jika kotak kosong menang.
“Daerah yang pelaksanaan Pilkadanya hanya terdiri dari 1 (satu) pasang calon dan tidak mendapatkan suara lebih dari 50 persen, Komisi II DPR RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia (BAWASLU RI),” kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia dalam Ruang Rapat Komisi II DPR RI, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 11 September 2024 dini hari dikutip dari disway.id.
Secara bersama-sama, menurut Ahmad Doli Kurnia, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Republik Indonesia (DKPP RI) menyetujui Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dilaksanakan kembali pada tahun berikutnya yakni tahun 2025 jika kotak kosong menang.