Home Nasional Fiks! Pilkada Akan Diulang Jika Kotak Kosong Menang, Telah Disepakati DPR, KPU...

Fiks! Pilkada Akan Diulang Jika Kotak Kosong Menang, Telah Disepakati DPR, KPU dan Bawaslu

BACA JUGA: Jose Mourinho Tak Tertarik Latih Tim Nasional: “Itu Bukan Pekerjaan yang Akan Membuat Saya Bahagia”

Namun demikian, kata dia, hasil tersebut belum kesimpulan akhir.
Sebab masih ada beberapa tahapan pencalonan kepala daerah yang belum terselesaikan.

Salah satunya soal pencalonan kepala daerah yang didaftarkan pada saat masa perpanjangan waktu bagi daerah yang hanya diisi oleh satu pasangan calon.

II meminta kepada RI dan RI untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 yang sebagaimana telah diubah dalam ketentuan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan Wakil serta Walikota dan Wakil Walikota,” kata politisi Parta Golkar ini.

II, kata Doli, akan membahas kembali kesepakatan tersebut bersama dengan , , Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan pada 27 September 2024.

“Nanti kita akan bicara tentang kesimpulan pada saat apakah ini perlu dimasukkan dalam kesimpulan pada saat tanggal 27 di RDP atau tidak,” kata dia.