Menurut dia, Pjs Bupati harus bisa melaksanakan tugas bupati selama bupati definitif cuti karena mengikuti Pilkada 2024.
”Forkopimda dan lembaga harus tetap berkoordinasi dengan lancar sehingga membawa kebaikan untuk Kabupaten Tasikmalaya,” kata dia kepada radartasik.com.