RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Kabupaten Garut mulai melaksanakan program jam malam bagi pelajar. Yakni, melakukan operasi pelajar keluyuran malam hari.
Operasi pelajar berkeliaran malam hari merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi tentang pembatasan aktivitas pelajar malam hari di luar rumah.
Surat edaran tersebut mengatur jam malam bagi pelajar, terutama tingkat SMA dan SMK dari pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
Kebijakan ini ditujukan untuk mencegah perilaku menyimpang. Selain itu membentuk generasi muda tangguh dan berkarakter.
Dikutip dari Radartasik.id, Bupati Garut Abdusy Syakur Amin menyebutkan pihaknya telah menjalankan kebijakan jam malam bagi siswa. Dia mengatakan patroli sudah dilaksanakan Satpol PP, meskipun masih bersifat insidental.
Untuk ke depannya, jika ada pelajar yang tertangkap berada di luar rumah setelah jam sembilan malam, pemerintah daerah berencana menyiapkan program pembinaan yang lebih serius.
Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pengaturan kegiatan seperti di barak militer. Namun, karena keterbatasan anggaran, pelaksanaan program ini masih dalam tahap konsultasi.
Sementara ini pelajar yang melanggar jam malam akan dikembalikan ke orang tuanya. Pemerintah menegaskan tanggung jawab utama tetap berada pada keluarga.
Kepala Satpol PP Kabupaten Garut Usep Basuki Eko menyatakan patroli kini dilakukan lebih menyeluruh hingga ke tingkat kecamatan.
Dia menjelaskan pengawasan sebenarnya sudah rutin dilakukan 24 jam. Namun dengan adanya surat edaran, fokus patroli ditambah untuk memantau pelajar di malam hari.