oleh

Garut Mulai Operasi Pelajar Keluyuran Malam, Satpol PP Lakukan Patroli, KCD Pendidikan Wilayah XIII Mendukung

Satpol PP juga telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut. Tim gabungan dibentuk melibatkan Satpol PP, Dinas Pendidikan, dan Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A).

Dalam pelaksanaan patroli, petugas mendatangi lokasi yang sering jadi tempat nongkrong pelajar. Seperti pusat perbelanjaan, alun-alun, dan kafe. Jika pelajar tertangkap, mereka dicatat identitasnya dan diberitahukan ke pihak sekolah.

Selain malam hari, patroli dilakukan di siang hari. Satpol PP menindak pelajar yang bolos sekolah dan mengantarkannya kembali ke sekolah masing-masing.

KCD Pendidikan Wilayah XIII Lakukan Sosialisasi

Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah XIII turut mendukung penuh kebijakan jam malam bagi pelajar ini.

Kepala KCD Pendidikan Wilayah XIII Dr Hj Widhy Kurniatun menjelaskan aturan ini telah diberlakukan mulai 1 Juni 2025. Saat ini pihaknya sedang gencar melakukan sosialisasi kepada sekolah dan masyarakat.

Dia menambahkan pelajar yang melanggar aturan akan diarahkan mengikuti program pembinaan edukatif. Program tersebut berupa pendidikan bela negara dan pelatihan karakter dengan pelaksanaan yang harus disetujui orang tua.

Hj Widhy menyampaikan kebijakan ini bukan bentuk hukuman, melainkan upaya preventif untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif.

Tujuan akhirnya adalah menciptakan generasi Panca Waluya, yaitu generasi yang sehat, berbudi luhur, jujur, cerdas dan tangguh.

Namun, ia menegaskan kebijakan ini tetap memberikan kelonggaran. Pelajar masih diperbolehkan keluar malam jika mengikuti kegiatan sekolah, acara keagamaan, sosial kemasyarakatan atau dalam kondisi darurat, selama seizin orang tua.