Gubernur Jabar Pimpin Pemusnahan 44 Juta Batang Rokok Ilegal di Garut

RADARPANGANDARAN.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turut hadir dalam kegiatan pemusnahan lebih dari 44 juta batang rokok ilegal yang digelar di Alun-alun Kabupaten Garut bersama Dirjen Bea Cukai dan Bupati Garut pada Rabu (24/6/2026).

Dilansir dari laman jabarprov.go.id, kegiatan tersebut menjadi langkah awal penegakan hukum cukai di tahun 2026 yang melibatkan kolaborasi antara Bea Cukai dan Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Jawa Barat.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut memiliki nilai mencapai Rp65,1 miliar dengan estimasi potensi kerugian negara sekitar Rp32,9 miliar.

Seluruh rokok ilegal itu merupakan hasil penindakan selama periode Juli 2025 hingga Mei 2026 dari berbagai operasi pengawasan di lapangan.

Kolaborasi Aparat dan Masyarakat Diperkuat

Setelah seremoni pemusnahan, barang bukti akan dilanjutkan proses pemusnahan fisik di fasilitas khusus di Kabupaten Purwakarta melalui penghancuran dan pembakaran hingga tidak tersisa.

Proses tersebut telah mendapatkan izin resmi dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sebagai tahap akhir penanganan barang ilegal.

KDM menyampaikan apresiasi atas kerja sama lintas instansi dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Jawa Barat.

Ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak membeli maupun menjual produk rokok tanpa pita cukai.

“Sebab kalau tidak ada yang menjual maka tentu tidak akan dibeli,” ujarnya.

Ia juga mendorong partisipasi publik melalui pelaporan jika menemukan indikasi peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar.