oleh

Gubernur Papua Barat Daya Klaim Warga Pulau Gag Dukung Tambang Nikel di Raja Ampat Dilanjutkan

Warga lokal tidak ingin aktivitas tambang dihentikan karena sangat membantu kehidupan mereka.

Namun demikian, Orideko menegaskan pentingnya pengawasan lingkungan. Dia berharap analisis dampak lingkungan terus diperbaiki ke depannya.

Dia juga mengajak semua pihak untuk menjaga citra Raja Ampat. Kawasan ini harus tetap menjadi destinasi wisata yang bersih dan menarik.

Sebelumnya, Menteri ESDM sempat menyetop sementara aktivitas PT Gag Nikel di Raja Ampat.

Pemerintah mengambil langkah ini diambil dengan alasan menanggapi laporan masyarakat terkait dampak tambang nikel terhadap kawasan wisata Raja Ampat.

Selain PT Gag Nikel, ada empat perusahaan tambang lain yang memiliki izin di Raja Ampat. Dua perusahaan memperoleh izin dari pemerintah pusat. Sisanya dari pemerintah daerah.

Perusahaan Tambang Nikel di Raja Ampat

1. PT Gag Nikel

PT Gag Nikel berdiri sejak 19 Januari 1998. Perusahaan ini memegang Kontrak Karya Generasi VII. Saat ini PT Gag Nikel sepenuhnya berada di bawah kendali PT ANTAM setelah mengakuisisi seluruh saham APN Pty Ltd pada tahun 2008.

Tambang ini mengantongi izin Operasi Produksi sejak tahun 2017, berlaku hingga 2047. Luas wilayah tambang mencapai 13.136 hektar.

Perusahaan sudah mengantongi dokumen Amdal dan beberapa adendum. IPPKH juga sudah diperoleh sejak tahun 2015 dan 2018.

Hingga 2025, area tambang yang sudah dibuka mencapai 187,87 hektar. Sebagian besar, sekitar 135,45 hektar, telah direklamasi.

Namun, hingga kini PT Gag Nikel belum membuang air limbah karena masih menunggu Sertifikat Laik Operasi (SLO).