JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM – Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul pecat 49 pendamping PKH yang terbukti melakukan pelanggaran berat dalam tugasnya.
Dia menyebut total 400 sumber daya manusia Program Keluarga Harapan (PKH) telah diberi peringatan dan 49 orang di antaranya resmi diberhentikan.
Tindakan tegas itu dilakukan demi memastikan bantuan sosial benar-benar diterima keluarga penerima manfaat tanpa penyimpangan.
Gus Ipul menegaskan tidak ada ampun bagi pelanggaran yang merugikan penerima manfaat maupun mencoreng integritas program.
Menurutnya, pendamping PKH memegang peran penting dalam menjaga agar bansos tepat sasaran dan tepat manfaat.
Dia meminta seluruh pendamping bekerja profesional, jujur dan berkomitmen mengawal bantuan sampai ke tangan yang berhak.
Mensos menambahkan pengawasan terhadap pendamping terus diperkuat agar tidak terjadi lagi penyimpangan bantuan.
Dia menjelaskan kerja pendamping kini diawasi langsung Kementerian Sosial melalui sistem monitoring berlapis.
Langkah itu diambil untuk mencegah penyimpangan dan memastikan seluruh program berjalan sesuai aturan yang berlaku.
Gus Ipul menegaskan pendamping PKH yang melanggar akan langsung diberi sanksi tegas sesuai tingkat pelanggaran.
Peringatan pertama dan kedua diberikan sebagai peringatan administratif. Sementara pelanggaran ketiga berujung pemecatan.
Pengawasan Bansos Diperketat Agar Tepat Sasaran
Selain memperkuat pengawasan bansos, Gus Ipul mengingatkan penerima manfaat agar menggunakan uang bansos dengan bijak.








