Hari Ini Operasi Zebra 2025 Mulai: Besaran Denda Tilang, Lawan Arus Rp 1 Juta, Cek Daftar Pelanggarannya

JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM – Operasi Zebra 2025 mulai digelar hari ini, Senin 17 November 2025 siang.

Razia kendaraan ini dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia, termasuk di Pangandaran, hingga 30 November 2025.

Pada periode ini, pengendara diminta lebih taat aturan agar perjalanan tetap aman dan lancar.

Operasi ini juga menjadi upaya menghadirkan kondisi lalu lintas yang tertib jelang libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Polisi menyebut operasi kali ini fokus pada keselamatan pengguna jalan, terutama pejalan kaki yang dianggap paling rentan.

Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho mengatakan perlindungan terhadap pejalan kaki adalah bagian penting dari strategi nasional keselamatan lalu lintas.

Dia menegaskan kelompok ini harus diprioritaskan dan dilindungi karena berada pada posisi paling lemah di jalan raya.

Sasaran Pelanggaran Operasi Zebra 2025

Polisi menetapkan sasaran pelanggaran sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

Beberapa tindakan yang bakal langsung ditindak, di antaranya:

– Tidak pakai sabuk keselamatan

– Melanggar rambu atau marka jalan

– Tidak memakai helm SNI

– Menerobos lampu merah

– Berkendara sambil pakai ponsel

– Melebihi batas kecepatan

– Melanggar aturan ganjil genap

– Melawan arus

– Boncengan lebih dari dua orang

– Tidak menyalakan lampu pada malam dan siang hari untuk motor

Daftar Denda Tilang Operasi Zebra 2025

Pengendara yang melanggar siap-siap terkena denda. Berikut daftar lengkapnya:

1. Melanggar rambu atau marka jalan: maksimal Rp 500 ribu

2. Tidak memakai helm SNI: maksimal Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan