3. Menerobos lampu merah: maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan
4. Tidak pakai sabuk pengaman: maksimal Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan
5. Berkendara sambil menggunakan ponsel: maksimal Rp 750 ribu
6. Melebihi batas kecepatan: maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan
7. Melanggar ganjil genap: maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan
8. Melawan arus:
– Motor: maksimal Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan
– Mobil: maksimal Rp 1 juta atau kurungan 4 bulan
9. Boncengan lebih dari dua orang: maksimal Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan
10. Tidak menyalakan lampu motor: maksimal Rp 250 ribu atau kurungan 1 bulan
Pelanggaran batas kecepatan dikenakan Pasal 287.
Sementara pelanggaran ODOL diproses melalui Pasal 307 UU Nomor 22 Tahun 2009.
Kedua pelanggaran ini berpotensi dijatuhi kurungan hingga dua bulan atau denda Rp500 ribu.
Polisi juga menindak kendaraan yang dimodifikasi secara berlebihan.
Beberapa jenis modifikasi yang termasuk pelanggaran, di antaranya:
– Mengubah warna bodi
– Mengubah kapasitas mesin
– Menggunakan ban kecil atau tidak layak
– Mengubah dimensi kendaraan
– Memodifikasi rangka
– Menghilangkan alat keselamatan
– memakai knalpot tidak sesuai spektek
– Mengganti lampu utama dengan kecerahan tinggi yang menyilaukan
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM - Prompt gemini ai bahasa indonesia kini menjadi pendekatan kreatif yang banyak digunakan untuk…
RADARPANGANDARAN.COM - Kia Carnival terbaru hadir sebagai MPV premium yang menawarkan teknologi modern dan kenyamanan kelas…
RADARPANGANDARAN.COM - Prompt Gemini AI Bahasa Indonesia semakin sering digunakan untuk meningkatkan kualitas visual foto…
RADARPANGANDARAN.COM - Kia Carens hadir sebagai MPV modern dengan spesifikasi lengkap, namun status pasarnya di Indonesia…
RADARPANGANDARAN.COM - Vivo V60 wishlist 2026 wajib dipertimbangkan karena performa cepat, kamera Vivo V60 lengkap,…
RADARPANGANDARAN.COM - Indomobile Motor QT resmi hadir sebagai motor listrik klasik praktis dengan pilihan QT…
This website uses cookies.