Jadi, kata dia, tenaga honorer yang akan mengikuti CAT dianggap masih aktif bekerja di organisasi perangkat daerah.
Tenaga honorer yang sudah mengabdi lama di Pemprov Banten, diharapkannya dapat diangkat menjadi PPPK sebelum penghapusan non-PNS diberlakukan.
Jadi, kata dia, pengangkatan honorer jadi PPPK di Pemprov Banten harus dilakukan sebelum tanggal 24 Desember 2024 atau sebelum masa penghapusan non PNS.
“Karena sesuai amanat undang-undang setelah tanggal itu tidak ada lagi pegawai non-PNS,” ujarnya.