Jadi, kata dia, tenaga honorer yang akan mengikuti CAT dianggap masih aktif bekerja di organisasi perangkat daerah.
Tenaga honorer yang sudah mengabdi lama di Pemprov Banten, diharapkannya dapat diangkat menjadi PPPK sebelum penghapusan non-PNS diberlakukan.
Jadi, kata dia, pengangkatan honorer jadi PPPK di Pemprov Banten harus dilakukan sebelum tanggal 24 Desember 2024 atau sebelum masa penghapusan non PNS.
“Karena sesuai amanat undang-undang setelah tanggal itu tidak ada lagi pegawai non-PNS,” ujarnya.
Page: 1 2
RADARPANGANDARAN.COM - Yang baru di Bandung nih, terutama buat kalian yang berada di daerah Lengkong…
RADARPANGANDARAN.COM — Persib melakukan persiapan khusus menghadapi Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025. Bahkan,…
RADARPANGANDARAN.COM - Jika kamu sedang berada di Yogyakarta dan mencari kuliner malam yang nikmat, Bakmi…
RADARPANGANDARAN.COM — Minggu depan Persib akan menghadapi Borneo FC dalam lanjutan Liga 1 2024/2025 pada…
RADARPANGANDARAN.COM — Kampus Unpar di Kota Bandung mendapatkan ancaman melalui surat. Isi surat kaleng tersebut…
RADAR PANGANDARAN.COM - Kabar tentang Honda PCX 2025 yang akan rilis di Indonesia lebih bertenaga…
This website uses cookies.