Apa syarat penerima BSU tahun 2025? Jika menilik pada program yang sama tahun 2024, maka syarat penerima bantuan upah adalah:
1. Apa saja syaratnya ?
2. Warga Negara Indonesia (WNI)
3. Peserta aktif program jaminan sosial Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan
4. Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta. Bagi pekerja atau buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi alias upah minimum kabupaten kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi alias upah minimum kabupaten kota dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
5. Bukan PNS, TNI dan Polri
6. Pekerja belum menerima tiga program bantuan. Kartu prakerja. Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan produktif untuk usaha mikro.