– Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
– Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
– Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis.
– Memiliki kualifikasi jabatan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Nah, itu persyaratan CPNS 2024 yang harus diketahui calon pelamar CPNS 2024 yang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
RADARPANGANDARAN.COM - Pangandaran terkenal sebagai salah satu destinasi wisata pantai terbaik di Jawa Barat. Berbagai…
RADARPANGANDARAN.COM - Pangandaran memang identik dengan pantai-pantai indahnya. Namun, selain deburan ombak dan pasir putih,…
RADARPANGANDARAN.COM - Setiap kali memasuki bulan September, bangsa Indonesia kerap diingatkan pada rentetan peristiwa kelam…
RADARPANGANDARAN.COM – Raja Ampat kembali menjadi sorotan. Kali ini terkait aktivitas tambang nikel di Pulau…
RADARPANGANDARAN.COM – Kabupaten Pangandaran sudah mengubah jam masuk sekolah sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Jawa…
RADARPANGANDARAN.COM – Kongres Biasa PSSI 2025 menghasilkan sejumlah keputusan penting. Salah satunya adalah perubahan Statuta…
This website uses cookies.