– Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
– Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau tidak terlibat politik praktis.
– Memiliki kualifikasi jabatan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
– Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
– Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah; dan i. persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Nah, itu persyaratan CPNS 2024 yang harus diketahui calon pelamar CPNS 2024 yang sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.