– Pertamax di Pertashop Rp 12.300
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen tersebut tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.
turun-mulai-1-juni-2025-cek-di-spbu-se-indonesia/2/" class="post-page-numbers">Previous page
BACA JUGA: SK PPP Masih ‘Digantung’ DPP, Respons Ivan Dicksan dan Dede Muharam Tetap Tegar dan Terus Melaju