– Pertamax di Pertashop Rp 12.300
PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen Nomor 62 K/12/MEM/2020.
Kepmen tersebut tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum.
RADARPANGANDARAN.COM – iQOO, sub-brand dari Vivo yang dikenal dengan performa tinggi, kembali menghadirkan gebrakan baru.…
RADARPANGANDARAN.COM – Masalah kesehatan mental bukan hal sepele. Meski tidak selalu mematikan, dampaknya bisa sangat…
RADARPANGANDARAN.COM – Xiaomi Redmi Pad 2 resmi diluncurkan. Tablet ini sebagai inovasi terbaru dari raksasa…
RADARPANGANDARAN.COM – Sudah resmi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyetop sementara operasi PT…
RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Kabupaten Pangandaran kembali melakukan penataan kawasan wisata. Kali ini fokus penataan Pantai…
RADARPANGANDARAN.COM – Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2025, Pertamina meluncurkan Pertamax Green 95 di wilayah…
This website uses cookies.