Home Nasional Ini 5 Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Provinsi Jawa Barat

Ini 5 Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024 di Provinsi Jawa Barat

Ini 5 program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 di Provinsi Jawa Barat.
Ini 5 program pemutihan pajak kendaraan bermotor 2024 di Provinsi Jawa Barat. Foto: bapenda jabar

BANDUNG, RADARPANGANDARAN.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Bapenda Jabar mengadakan kendaraan bermotor 2024.

Ada 5 kendaraan bermotor 2024 yang tengah dibuka Bapenda Jabar.

Semua manfaat yang dihadirkan pada dapat dirasakan oleh pemilik kendaraan ataupun wajib pajak yang telat membayarkan pajak kendaraan.

dari Bapenda Jabar dibuka sejak 1 Oktober hingga 30 November 2024.

Baca Juga:Ahmad Syaikhu Silaturahmi ke PW Persis, Komitmen Membangun Generasi Unggul dengan Penguatan Imtaq dan Iptek

Pemilik kendaraan yang ingin mengikuti ini dapat datang langsung ke Samsat kabupaten/kota setempat.

5 kendaraan bermotor 2024

Berikut ini manfaat yang bisa dirasakan pemilik kendaraan pada program pemutihan 2024:

1. Mendapatkan diskon pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:Ahmad Syaikhu Launching Mobil Pab Koling, Warga Bisa Nobar Film Habibie Ainun dan Nonton Persib

2. Mendapatkan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun yang sudah terlewat.

3. Mendapatkan bebas denda pajak kendaraan bermotor.

4. Bebas tunggakan pokok tahun ke-3, ke-4, ke-5, seterusnya.