5. Bebas bea balik nama kendaraan second (BBNKB II).
Baca Juga:Israel Invasi Darat Lebanon, Erdogan: Netanyahu Akan Mengalami Nasib yang Sama dengan Hitler
Ketentuan program pemutihan pajak 2024
Melalui website resminya bapenda.jabarprov.go.id, Bapenda Jabar mengajak kepada wajib pajak untuk memanfaatkan program tersebut.
Seperti yang sudah diulas di atas, ada banyak manfaat program yang bisa dirasakan.
Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
Baca Juga:Pengumuman, Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ada Diskon?
Selain itu, program diharapkan dapat memberikan keringanan kepada wajib pajak yang punya tunggakan pajak.
Agar bisa mendapatkan manfaat dari program pemutihan ini, ada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan di antaranya sebagai berikut:
- Tanggal jatuh tempo hingga 30 hari sebesar 2 persen.
- Tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari hingga 180 hari sebesar 4 persen.
Itulah ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengetahui seputar program ini melalui website ataupun media sosial Bapenda Jabar.