Melalui program ini, Pemerintah Provinsi Jawa Barat berharap wajib pajak dapat meningkatkan kepatuhan dalam membayar pajak.
Baca Juga:Pengumuman, Bapenda Jabar Gelar Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024, Ada Diskon?
Selain itu, program diharapkan dapat memberikan keringanan kepada wajib pajak yang punya tunggakan pajak.
Agar bisa mendapatkan manfaat dari program pemutihan ini, ada beberapa ketentuan yang telah ditetapkan di antaranya sebagai berikut:
BACA JUGA: Ribuan Botol Bahan Miras Oplosan di Tasikmalaya Disita Polisi dari 3 Lokasi, Begini Kronologinya
- Tanggal jatuh tempo hingga 30 hari sebesar 2 persen.
- Tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari hingga 180 hari sebesar 4 persen.
Itulah ketentuan yang harus dipenuhi oleh wajib pajak.
Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat mengetahui seputar program ini melalui website ataupun media sosial Bapenda Jabar.