Ini Daftar Formasi CPNS 2024 Kota Tasik dan Kabupaten Tasikmalaya Serta Kualifikasi Pendidikannya

4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia
atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

6. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi pengadaan
Pegawai ASN;

7. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan Jabatan, dengan ketentuan:

1) Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada.

Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga.

Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

2) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi;

3) Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal yang disyaratkan yaitu:

a. Jenjang pendidikan D-III, D-IV/S-1 minimal 2,76 (dua koma tujuh enam);

b. Jenjang pendidikan S-2 dan Profesi minimal 3,00 (tiga koma nol nol).

11. Pelamar pada jabatan tenaga kesehatan harus memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat pelamaran yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;