Sementara itu Sadit, tahanan kabur itu divonis melakukan tindak pidana Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Seperti diketahui bahwa dalam Pasal 365 Ayat (1) mengatur tentang pencurian dengan kekersan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan.
Sementara itu, Pasal 365 Ayat (2) mengatur tentang pemberatan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Berdasarkan hasil sidang di PN Sarolangu, Sadit divonis 5 tahun penjara.
Hal tersebut membuatnya nekat melarikan diri setelah ada kesempatan.