Sementara itu Sadit, tahanan kabur itu divonis melakukan tindak pidana Pasal 365 Ayat (1) dan (2) KUHP.
Seperti diketahui bahwa dalam Pasal 365 Ayat (1) mengatur tentang pencurian dengan kekersan atau ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan.
Sementara itu, Pasal 365 Ayat (2) mengatur tentang pemberatan pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Berdasarkan hasil sidang di PN Sarolangu, Sadit divonis 5 tahun penjara.
Hal tersebut membuatnya nekat melarikan diri setelah ada kesempatan.
Page: 1 2
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Mari ketahui jadwal Timnas Indonesia pada November 2024 hingga Juni 2025 mendatang.…
RADAR PANGANDARAN.COM - Francesco Camarda mengungkapkan rasa kecewanya setelah gol debutnya di Liga Champions dibatalkan…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Pemain Timnas Belanda Tijjani Reijnders memberikan komentar setelah adiknya Eliano Reijnders menjalani…
RADAR PANGANDARAN.COM - Francesco Camarda mengukir rekor baru bersama AC Milan dengan menjadi pemain termuda…
JAKARTA, RADARPANGANDARAN.COM - Fakta menarik, ini 5 pemain Timnas Indonesia yang pernah menjadi bagian dari…
RADAR PANGANDARAN.COM - Penasehat Senior Red Bird, Zlatan Ibrahimovic, dikabarkan tertarik untuk berpartisipasi dalam ajang…
This website uses cookies.