Selain itu, pada Minggu dini hari, 4 Agustus 2024 lalu, sejumlah ormas Islam menemukan beberapa botol minuman keras di lokasi tersebut.
Ada dugaan pelanggaran lain setekag ditemukan di dalam room karaoke yang tidak berizin, termasuk adanya WC yang diduga bisa digunakan untuk kegiatan maksiat.
Baca juga: Tebing Keraton, Wisata Alam di Bandung yang Menakjubkan, Satu Lagi Tempat untuk Jelajahi Jawa Barat
Kasi Lidik Pol PP Kota Tasikmalaya Jun Jun Juanedi, yang hadir di lokasi, menututkan bahwa karaoke tersebut pernah disegel pada tahun 2023, namun ternyata diam-diam beroperasi lagi.
Menurutnya, saat penutupan kafe-karaoke itu pemilik karaoke tidak ada di tempat.
Kata dia saat itu hanya beberapa karyawan yang terlihat.
Sebelumnya, para ulama bermusyawarah dengan aparat Muspika di Aula Kantor Kecamatan Mangkubumi.
Saat pertemuan tersebut dihadiri oleh Camat Mangkubumi Drs Slamet MSi, Danramil Kawalu Mangkubumi, Mayor TNI Ajat Sudrajat, dan sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Pasca penutupan, warga menyampaikan terima kasih kepada para ulama karena keberadaan karaoke tersebut sangat mengganggu istirahat malam mereka.