“Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf,” ujarnya.
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), sebelumnya memecat Ketua KPU Hasyim Asy’ari terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) soal kasus asusila.
Kasus asusila itu diadukan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag.
Adapun sidang DKPP yang memutuskan memecat Hasyim Asy’ari dilaksanakan di ruang sidang DKPP, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2024.
“Mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya,” ujar Ketua DKPP Heddy Lugito saat membacakan putusan.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU Periode 2022-2027 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” kata Heddy.
Berikut Ini Kronologi Kasus Asusila Ketua KPU
Hasil sidang kasus asusila Ketua KPU Hasyim Asy’ari diungkapkan Anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo.
Hasyim Asy’ari terbukti melakukan berhubungan badan dengan CAT, Anggota PPLN Den Haag. DKPP menyelenggarakan bimbingan teknik (Bimtek) di Den Haag.