Pihak Desa Mandalasari mengaku tak bisa berbuat apa-apa karena lahan jalan aspal tersebut adalah milik warganya.
Setelah jalan aspal di Puspahiang Tasikmalaya ditutup, tiga kedusunan di Cikurantung, Sagulung dan Mekarjaya harus terhambat aksesnya.
Kini, Masyarakat dari 3 dusun itu harus jalan kaki saat melintasi jalan yang dipagar itu.
“Ada sekitar 2500 warga di tiga dusun yang terhambat karena jalan ini di pagar,” kata dia.
Penjelasan Perwakilan Pemilik Lahan
Sementara itu pihak keluarga pemilik lahan yang dipakai jalan itu Cuncun Haerudin, mengatakan, sebagai adik pemilik tanah sekaligus mantan Kepala Desa Mandalasari mengakui pihaknya telah memagari jalan.
Alasan jalan aspal di Puspahiang Tasikmalaya ditutup tembok itu karena jalan yang dibangun berada di atas tanah pribadi yang sudah disertifikasi.
“Awalnya tanah milik kakak saya ini dipakai jalan karena jalan desa longsor. Saya selaku kades waktu itu lobi kaka saya sampai empat hari tidur di rumah kakak saya, supaya tanahnya mau dijadikan jalan…” kata dia.
Menurut dia, tanah tersebut harus disewa karena waktu itu terdapat lahan usaha pemilik tanah yakni Pom Mini.
Pemilik lahan mau pom mininya dibongkar dengan catatan jalan disewa.