RADAR PANGANDARAN.COM— Hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya terhadap pelaksanaan coklit untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 dan Pilgub Jawa Barat 2024 masih ditemukan beberapa hal yang harus diperbaiki.
Saat ini, kata Koordinator Divisi (Kordiv) Sumberdaya Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Ahmad Aziz Firdaus, pihaknya mengawasi pelaksanaan Coklit Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) dengan DPT pada Pemilu Presiden dan Legislatif 2024.
Pelaksanaan Coklit untuk pemilih Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024 dilaksanakan Pantarlih.
Hasil uji petik pelaksanaan coklit di lapangan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya ditemukan data bahwa ada data warga yang sudah meninggal masih masuk data.
“Nah, hasil uji petik diantaranya kami temukan data meninggal masih ada. Soal jumlah, nanti kami sampaikan. Poin-poinnya saja dulu,” kata dia, Minggu 7 Juli 2024.
Pelaksanaan Coklit akan dilaksanakan hingga 24 Juli 2024.
Temuan Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya lainnya yaitu soal tata cara prosedur kinerja Pantarlih. Di antaranya Pantarlih tidak mengisi data disabilitas.