“Kemudian pada stiker, kosong jumlah pemilihnya atau belum ditandatangani. Itu soal teknis,” ujarnya.
Ditemukan juga fakta bahwa masyarakat tidak mau memasang stiker. “Padahal dari segi aturan, setiap rumah yang sudah Coklit itu harus pasang stiker,” jelas dia.
Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya berharap tidak ada masyarakat yang tidak tahu bahwa dalam waktu satu bulan ke depan masih ada proses Coklit.
Apalagi, tahapan Coklit merupakan salah satu kunci kesuksesan penyelenggaraan Pilkada.
Bagaimana dengan joki Pantarlih di lapangan?
Terkait joki Pantarlih, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya belum menemukan.
Meski demikian itu akan menjadi bagian dan fokus fokus pengawasan pihaknya.
“Joki Pantarlih belum ditemukan,” ujarnya.
Temuan-temuan dari pelaksanaan coklit oleh Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya nantinya akan disampaikan ke KPU Kabupaten Tasikmalaya untuk dilakukan perbaikan.
Nanti akan kami sampaikan apa yang menjadi masalah ke KPU,” kata dia.
“Hasil atau temuan selama pengawasan akan Bawaslu koordinasikan kepada KPU, baik bersurat saran perbaikan maupun koordinasi langsung tatap muka; untuk pencegahan tindak lanjut proses Coklit,” ujarnya. (ujang nandar)