Hanya memang ada beberapa perubahan dalam peraturan tersebut yang lumayan baik.
Walaupun begitu, kata dia, hal itu tetap harus dicermati dengan baik nantinya di setiap instansi.
Untuk itu, kata dia, pihaknya masih menunggu KepmenPAN-RB soal mekanisme khusus untuk PPPK.
Baca juga: Sedih, Suami Temukan Istri dan Anaknya Jadi Kerangka di Dalam Rumahnya, Sudah Meninggal 6 Bulan Lalu
Nah, di dalam KepmenPAN-RB isinya biasanya mengatur aturan khusus tentang PPPK.
“PermenPAN-RB 6 Tahun 2024 masih terlalu umum ya. KepmenPAN-RB soal seleksi PNS 2024 sudah ada, PPPK masih kami tunggu,” kata dia, Selasa 30 Juli 2024.
Ada 3 Pasal Ambigu
Nur Baitih menjelaskan, terdapat 3 pasal di dalam PermenPAN-RB 6/2024 yang ambigu.
Untuk itu perlu dicermati khusus.
Adapun 3 pasal yang dinilai ambigu itu yaitu:
1. Pasal 24 poin c masih berbunyi bahwa jabatan PPPK disertai dengan pengalaman sesuai dengan jabatan yang akan dipilih.
“Naaaah jangan sampai ini ada persyaratan khusus yang akhirnya memberatkan honorer seperti dimintanya sertifikat keahlian dan lainnya,” kata dia.
Dikhawatirkan belum tes honorer sudah kalah di seleksi berkas, sehingga ini harus dipertajam makna pengalaman.