Jadi jika menyangkut penilaian kinerja atau kebutuhan, kata dia, kembali lagi kepada individunya.
Dengan demikian jika mau diperpanjang, maka tingkatkan kinerjanya dengan baik.
Jika yang dikhawatirkan tentang masa kerja, kata dia, alhamdulillah sudah dijamin tidak ada lagi istilah perpanjangan kontrak, sambungnya.
Walaupun, ujarnya, di dalam PermenPAN-RB 6/2024 tidak dijelaskan hak dan kewajiban PPPK. Apa saja yang bisa dilakukan dan apa yang didapatkan.
Nur berharap di KepmenPAN-RB diatur lebih detail tentang mekanisme pengadaan PPPK 2024.
Semoga tahun ini honorer khususnya K2 dengan pengabdian lama bisa selesai menjadi ASN PPPK.
“Terima kasih Pak MenPAN-RB Azwar Anas dan DPR RI, ini kado istimewa buat honorer semuanya,” kata Bunda Nur Baitih, sapaan akrabnya.
RADARPANGANDARAN.COM - Bank Indonesia resmi memangkas suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 bps menjadi…
RADARPANGANDARAN.COM - Ingin mendapatkan Saldo DANA Gratis dengan cara yang simpel? Kabar baiknya, hari ini,…
RADARPANGANDARAN.COM - Siapa yang nggak kenal Gultik Favorit Pak Sandiaga Uno? Kuliner legendaris ini disebut-sebut…
RADARPANGANDARAN.COM - Program Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2025 hadir sebagai solusi bagi para pelaku…
RADARPANGANDARAN.COM - Seiring dengan berkembangnya sektor UMKM di Indonesia, pemerintah terus mendukung pengusaha melalui berbagai…
RADARPANGANDARAN.COM - Jika kamu sedang mencari cara cepat untuk mendapatkan saldo DANA gratis, kamu berada…
This website uses cookies.