Kemudian, pendaftar harus memiliki NISN, NPSN, serta identitas kependudukan yang valid.
Diutamakan bagi yang memiliki prestasi akademik namun memiliki keterbatasan dalam hal ekonomi.
Dengan demikian, pendaftar harus mencantumkan bukti atau dokumen yang sah yang menginformasikan keterbatasan ekonomi.
Diutamakan bagi lulusan SMA sederajat yang punya potensi akademik dan memiliki Kartu KIP atau KKS.
Atau, pendaftar diutamakan bagi yang terdata Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kemensos RI.
Terakhir, calon penerima telah lulus seleksi pada penerimaan mahasiswa baru di perguruan tinggi negeri maupun perguruan tinggi swasta.
Ketentuan perguruan tinggi yang bisa mengikuti seleksi KIP Kuliah ini yaitu prodinya terakreditasi A atau B.
Sementara itu, prodi dengan akreditasi C dimungkinkan masih bisa dipertimbangkan.
Pendaftaran
Proses pendaftaran bisa dilakukan secara online dengan mengisi data diri secara lengkap di kip-kuliah.kemdikbud.go.id.
Itulah informasi mengenai pendaftaran Kartu Indonesia Pintar Kuliah tahun 2024, semoga bermanfaat!