Kasus Mak Jenab ini membuka mata banyak pihak bahwa proses pengumpulan dan verifikasi data masyarakat miskin perlu ditingkatkan.
BACA JUGA: Tersedia 14 Lowongan Kerja di Lembaga Penjamin Simpanan, Ini Cara Pengajuan Lamarannya
Pengamat Sosial Politik, Rico Ibrahim, menekankan peran penting RT dan RW dalam memperbarui data kemiskinan di lingkungannya.
Menurutnya, RT dan RW harus memastikan bahwa semua warga, tanpa pandang bulu, mendapatkan hak-hak yang dijamin oleh negara.
“RT RW haruslah menjadi RT RW seutuhnya, ketika sudah melayani warga tanpa membedakan si A sanak keluarga, si B hanya warga tanpa ada hubungan keluarga, hal ini harus dihindari oleh RT RW,” tegas Rico.
Ia juga mengingatkan bahwa kesejahteraan orang miskin dan lansia dilindungi oleh UUD 1945 pasal 34 ayat 1, yang menyatakan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
Selain itu, menurut Rico, UU Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia juga menegaskan pentingnya peningkatan kesejahteraan sosial lansia secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Rico juga menyinggung adanya indikasi bahwa beberapa RT dan RW lebih mengutamakan keluarga daripada warga lain dalam proses penyaluran bantuan.
“Ini menjadi catatan serius yang harus ditindaklanjut oleh pemerintah mengingat lansia dan fakir miskin amanat undang-undang yang harus dilaksanakan,”ujarnya.
Kasus Mak Jenab ini tidak hanya menyentuh hati masyarakat, tetapi juga memicu munculnya laporan warga miskin lain yang kondisinya tidak jauh berbeda dari Mak Jenab.